Women trafficking atau perdagangan peempuan sekarang ini menjadi salah satu issue global. Yang sekarang ini menjadi topic yang hangat di bicarakan. Kasus pelangaran HAM ini tentunya sangat merugikan kaum perempuan. Tidak hanya perempuan dewasa yang mengalami kasus ini,tetapi juga dialami oleh anak perempuan di bawah umur. Sayangnya kasus yang marak terjadi ini, sangat sulit untuk diberantas. Sendikat perdagangan perempuan ini sangat terselubung.
Kasus trafficking yang terjadi di
Setiap kasus tantunya, ada factor yang mempengaruhinya. Factor ekonomi yang merupakan alasan mengapa para perempuan menerima segala rayu untuk mencari nafkah di luar negeri. Hidup digaris kemiskinan dengan tak mempunyai keahlian atau skill untuk bekerja,itu juga yang merupakan factor yang mendorong perempuan mau bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja. Mereka berfikir dengan bekerja ke luar negeri, mereka dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik,namun kenyataan pahit telah menanti mereka.
a.
Perdagangan wanita(women trafficking) merupakan kejahatan transnasional yang teroganisasi. Perdagangan wanita sering melintasi batas-batas teritorial Negara. Namun, tak selamanya perdagangan perempuan harus melintasi batas Negara. Di dalam suatu Negara pun bisa dikatagorikan sebagai trafficking asalkan terpenuhi unsur-unsur penipuan atau paksaan,direkrut oleh jaringan sindikat dan di pindahkan dari suatu tempat ke tempat lain, misalnya dari desa ke kot atau sebaliknya.
Fenomena women trafficking terus meningkat dari tahun ke tahun. Data kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat menyebutkan dari tahun 2004 hingga 14 maret 2005 terdapat 347.696 orang yang terindikasi menjadi korban perdagangan Malaysia. Secara global,setiap tahun orang yang diperdagangakan diseluruh dunia mencapai 1 juta hingga 2 juta orang.
Kasus trafficking yang juga merupakan kasus pelanggaran HAM ini tidak hanya dialami oleh perempuan dewasa tetapi juga di alami oleh anak perempuan dibawah umur. Di Indonesia banyak gadis muda yang memalsukan umurnya ,diperkirakan 30 % pekerja seks komersil adalah perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun. Bahkan ada beberapa yang masih berumur 10 tahun. Diperkirakan pula ada 40.000-70.000 anak menjadi korban eksploitasi seks dan sekitar 100.000 anak (gadis cilik) yang diperdagangkan tiap tahunnya.
Khususnya diIndonesia penyebaran perdangangan perempuan terjadi dideerah yang berbatasan langsung dengan Negara lain salah satunya Kalimantan Barat. Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) yang berbatasan darat langsung dengan Negara tetangga. Malaysia menjadi basis perdagangan (trafficking)perempuan. Sebagaimana yang diketahuai luas Kalbar 146,807 km2 dengan terdapat sekitar 50 jalan setapak yang menghubungkan 53 desa disepanjang perbatasan Kalbar dengan 32 kampung di Serawak. Dari jumlah jalan setapak itu hanya 10 desa yang di sepakati ke dua Negara sebagai jalur masuk yang menghubungkan tujuh kampung di Serawak. Dengan banyaknya jalan setapak sangat memungkinkan adanya warga kedua Negara tersebut,masuk dan keluar dengan illegal. Tetapi disisi lain prospek itu melahirkan permasalahan pada pengiriman ,pedagangan dan eksploitasi perempuan. Dengan masuk secara illegal tanpa melalui pemeriksaan aparat baik dari Indonesia(Kalbar) maupun Malaysia.
Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Tanjung Pura, Ir.Ani Muani MS mengatakan,perdagangan wanita antara lain untuk digunakan sebagai pekerja seks dan pekerja domestic. Wanita- wanita tersebut pada umumnya mengetahui mereka akan dipekerjakan sebagai pekerja seks namun banyak juga diantaranya yang tidak menyadari kondisi kerja tersebut. Ada yang diperdagangkan untuk menjadi pekerja seks karna alasan lilitan utang atau untuk alasan perkawinan. Tetapi banyak diantaranya terpaksa terjun ke dunia hitam itu,karena penahan dokumen perjalanan dan gaji,di pukul atau di sekap atau juga karena kekerasan psikologis.
Keterpurukan ekonomi seperti lilitan hutang dan tak mempunyai pekerjaan merupakan kondisi yang memaksa para perempuan untuk mencari nafkah. Kondisi yang sangat memprihatinkan ini,menjadi keuntungan oleh sebagian pihak (yaitu pelaku perdagangan perempuan). Para cukong(pelaku trafficking) menawari para perempuan yang sedang kesusahan untuk bekerja, tentu saja para perempuan meniyakan bujukan untuk bekerja. Kebanyakan dari mereka (perempuan) tidak mengetahui kalau dirinya akan di perdagangkan.
Pendidikan. Setuju atau tidak, tinggi rendahnya pendidikan sangat berpengaruh besar terhadap kasus women trafficking. Korban trafficking ini kebanyakan adalah gadis muda yang berusia di bawah 18 tahun,kebanyakan dari mereka hanya mengenyam bangku seolah dasar. Sedangkan wanita yang berusia di atas 18 tahun umumnya sudah menikah, mereka ingin bekerja dengan niat untuk menambah pendapatan keluarga. Para wanita di atas umur ini juga kebanyakan hanya menamatkan sekolah dasar,bahkan ada yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah. Hal ini diperkuat dengan hasil kajian BKBN tahun 2005,perempuan yang pernah mencicipi bangku SD,
Pemberantasan tindakan illegal ini harus terus di galakkan. Sebab Indonesia sudah memiliki undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindakan pidana trafficking. Undang-undang itu mengatur sanksi bagi setiap pelaku,misalnya hukuman seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. Dengan undang-undang tersebut, pemerintahan bersama aparat penegak hukum dan masyarakat seharusnya bisa makin tegas dalam memerangi trafficking.
b. Hipotesis
Women trafficking merupakan kejahatan yang terselubung,bahkan dengan diadakan kampanye 16 hari penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang dicanangkan di konferensi Dunia HAM ke
Factor ekonomi dan rendahnya pendidikan menjadi pendorong kasus trafficking ini. Serta tidak ada antara pemerintah aparat penegak hukum dan masyarakat ,menjadi kasus trafficking semakin menjamur di Indonesia (khususnya di Kalimantan Barat).
Dan sampai saat ini Kalimantan Barat marak terjadi trafficking. Letak geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat kalbar menjadi pusat perdagangan perempuan.
Sum up
Kalimantan Barat sangat rentan terhadap kasus trafficking. Kasus pelanggaran HAM yang masih susah untuk di lacak keberadaannya ini terus meningkat. Bisnis /industri trafficking ini diperkirakan meraup keuntungan kurang lebih 12 miliar dolar pertahunnya(ILO).
Keadaan pengawasan yang kurang ketat dari aparat yang bertugas di perbatasan Entikong – Tebedu menunjukkan betapa lenggahnya penegak hukum di Kalbar. Kondisi ini diakui oleh seorang anggota TNI yang bertugas di perbatasan kepada saya (penulis). “Pernah kami memperketat penjagaan namun mendapat tentangan dari pihak lain yang bertugas disama. Namun kalau mau jujur semua pihak terlibat dalam kasus trafficking ini.” Kata anggota TNI itu.
Memang keluar – masuk Malaysia melalui jalan legal (perbatasan) juga mudah tanpa persyaratan. Kesamaan ras, suku dan gaya bahasa antara penduduk Indonesia dengan Malaysia akan sangat memudahkan untuk keluar – masuk itu. menurut petugas kebersihan, hanya dengan mengatakan ada keluarga yang tinggal di Tebedu (Malaysia) maka tanpa surat resmi (seperti Pasport) pun petugas akan mengijinkan untuk masuk. sesampainya disana kita tak tahu apa yang terjadi. Sering kali saya (petugas kebersihan) melihat mobil yang di dalamnya ada perempuan.
(written by Mia Hasneni)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar